GUA8Gfr6BUdoBUG6BUW7GUWoBY==

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Gamelan di Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Gamelan di Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan gamelan di Tulungagung, dijatuhi hukuman penjara satu tahun beserta denda Rp50 juta.

TULUNGAGUNG, SURABAYA TERKINI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan gamelan di Tulungagung, Jawa Timur.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Kedua terdakwa, Heri Purnomo dan Zul Kornen Ahmad, terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian gamelan tahun anggaran 2020 untuk SD di Tulungagung.

Heri Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Zul Kornen Ahmad selaku Direktur CV Bina Insan Cita, kontraktor penyedia gamelan, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan survei dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) dan tidak melibatkan koordinasi dengan pokja terkait mundurnya pemenang lain.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (6/6/2024).

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp412.472.508. Jika dalam 1 bulan setelah putusan mereka tidak mengembalikan uang tersebut, maka hukuman penjara akan ditambah 1 tahun.

“Namun kedua terdakwa telah mengembalikan uang negara secara berangsur. Dan saat ini uang yang telah dikembalikan mencapai Rp390 juta,” papar Amri.

Kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat terkait hibah gamelan yang diterima puluhan lembaga pendidikan di Tulungagung tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Dispendikpora Tulungagung kemudian menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan pada 30 November 2022 dan melibatkan tim ahli dari ISI Yogyakarta untuk memeriksa spesifikasi gamelan tersebut.

Putusan majelis hakim ini diterima oleh JPU dan tidak mengajukan banding karena vonis lebih tinggi dari tuntutan.

“Kami menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding karena vonis lebih tinggi dari tuntutan,” kata Amri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close