Kejari Bojonegoro tetapkan dua tersangka dugaan korupsi PD BPR senilai Rp3,4 miliar. |
BOJONEGORO, SURABAYA TERKINI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi senilai Rp3,4 miliar di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bojonegoro. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (6/6/2024).
Kedua tersangka adalah IWF, seorang oknum pegawai di Bank milik Pemkab Bojonegoro, dan SH, seorang pengusaha konstruksi.
"Kedua tersangka ini diduga melakukan kongkal-kaling membuat pinjaman fiktif," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.
SH mengajukan pinjaman di BPR Bojonegoro untuk membiayai usahanya dengan bantuan IWF. Namun, pinjaman tersebut tidak dibayarkan.
"Tersangka IWF selaku Administrator BPR membantu SH dalam pencairan pinjaman tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp600 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penyelidikan dugaan pinjaman fiktif di PD BPR Bojonegoro telah dilakukan Kejari Bojonegoro sejak 2021 dan naik ke tahap penyidikan pada 2022. Dugaan korupsi ini terjadi antara 2015-2018 dengan total nilai mencapai Rp3,424 miliar.
"Sejak naik ke tahap penyidikan, 31 saksi telah diperiksa, termasuk debitur, pejabat kredit PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, dan pihak terkait lainnya," jelas Aditia.
Data Tim Penyelidik Kejari Bojonegoro menunjukkan adanya penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu antara 2015-2016 dengan total nilai kredit Rp524 juta.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 oleh BPR Daerah Bojonegoro (Pusat) dengan total kredit senilai Rp2,9 miliar.
Total nilai kredit yang bermasalah mencapai Rp3,424 miliar.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Kejari Bojonegoro tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.