Ilustrasi. ASN di Karang yang kedapatan berjudi online terancam sanksi berat hingga pemecatan. |
SURABAYATERKINI.ID - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan konsekuensi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang terbukti terlibat dalam praktik judi online maupun konvensional.
Sanksi tegas berupa proses hukum siap menanti para pelanggar.
"Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional," jelas Bupati Aep, Rabu (17/7/2024).
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap maraknya judi online di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat yang menempati posisi tertinggi dalam jumlah transaksi judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tujuannya untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan disiplin ASN serta pegawai BUMD di Karawang," tegas Aep.
Bagi ASN yang terjerat dalam praktik perjudian, Pemkab Karawang tak segan menjatuhkan sanksi tegas.