Ilustrasi. Darurat judi daring. |
SURABAYATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan kehilangan bantuan pendidikan tersebut jika terbukti terlibat dalam judi daring, tawuran, penyalahgunaan narkoba, atau pindah domisili ke luar negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, di Jakarta, pada hari Selasa, juga menyatakan bahwa bantuan KJMU akan dihentikan jika penerima pindah program studi (prodi) atau perguruan tinggi, serta tidak memenuhi target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan. Untuk prodi sosial, IPK minimal adalah 3.0, sedangkan untuk prodi eksakta minimal adalah 2.75.
"Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima, yaitu IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar," katanya.
Selain itu, penerima KJMU yang memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta tidak melalui verifikasi Disdukcapil, juga akan kehilangan bantuan.
Persyaratan umum penerima KJMU mencakup domisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Mereka juga harus terdaftar dalam DTKS atau menjadi warga binaan panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Penerima KJMU juga tidak boleh menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program KJMU bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) bagi peserta didik yang memiliki potensi akademik tetapi tidak mampu secara ekonomi.
"Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan. Karena ini amanah yang diberikan Pemprov DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera," ujar Budi.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memastikan distribusi KJMU tepat sasaran melalui kerjasama dengan berbagai perangkat daerah, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
Budi juga mengingatkan penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
"Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," kata Budi.