GUA8Gfr6BUdoBUG6BUW7GUWoBY==

Kominfo Beri Peringatan ke 5 E-Wallet yang Diduga Terkait Transaksi Judi Slot

Kominfo Beri Peringatan ke 5 E-Wallet yang Diduga Terkait Transaksi Judi Slot
Ilustrasi. Kominfo menindak e-wallet yang diduga menjadi tempat transaksi judi online.

SURABAYATERKINI.ID - Pemerintah Indonesia semakin memperkuat upaya dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemberian peringatan tegas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada lima perusahaan penyedia layanan dompet digital (e-wallet) yang diduga terlibat dalam transaksi perjudian online.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Ia menyatakan bahwa pemberantasan judi online telah menjadi prioritas utama pemerintah.

"Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," tegas Budi Arie, Jumat (11/10/2024).

Langkah tegas Kominfo ini didasari oleh hasil investigasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan laporan PPATK, lima e-wallet teridentifikasi melakukan transaksi bernilai besar terkait perjudian online, dengan jumlah transaksi mencapai triliunan rupiah.

Kelima perusahaan e-wallet yang mendapatkan peringatan meliputi PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia.

Di antara kelima perusahaan tersebut, PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) tercatat sebagai yang paling sering digunakan dalam transaksi perjudian online. Budi Arie mengungkapkan bahwa layanan DANA mencatat transaksi sebesar Rp 5,4 triliun dengan lebih dari 5,7 juta transaksi yang terindikasi terkait aktivitas perjudian.

"E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online," ungkapnya.


Rincian transaksi di e-wallet yang diduga terlibat

Berikut adalah detail transaksi dari kelima perusahaan e-wallet yang mendapatkan peringatan tegas dari Kominfo:

  • PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): Rp 5.371.936.767.944 dengan 5.724.337 transaksi.
  • PT Visionet Internasional (OVO): Rp 216.620.290.539 dengan 836.095 transaksi.
  • PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): Rp 89.240.919.624 dengan 577.316 transaksi.
  • PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): Rp 65.450.310.125 dengan 80.171 transaksi.
  • PT Airpay International Indonesia: Rp 6.114.203.815 dengan 33.069 transaksi.

Budi Arie menekankan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah, dari dampak buruk perjudian online. Ia juga menegaskan bahwa perjudian online tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan stabilitas ekonomi nasional.

"Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan," jelas Budi Arie.


Pemberantasan judi online

Dalam masa jabatannya yang telah berlangsung selama 1,5 tahun, Budi Arie dan timnya berhasil menurunkan aktivitas perjudian online secara signifikan. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir sekitar 3,7 juta situs terkait perjudian online.

Selain memblokir situs, Kominfo juga aktif melakukan pengawasan terhadap konten promosi judi yang dilakukan oleh influencer di media sosial. Patroli siber secara intensif dilakukan untuk menindak konten yang mempromosikan perjudian.

"Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan," tambah Budi Arie.

Kecurigaan terhadap keterlibatan e-wallet dalam transaksi judi online muncul setelah terdeteksi adanya lonjakan signifikan dalam pengisian saldo tanpa adanya transaksi keluar. Pola transaksi satu arah seperti ini dianggap sebagai indikator kuat adanya aktivitas perjudian online.

Menteri Budi Arie juga menyoroti pentingnya penerapan sistem verifikasi pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC) pada layanan e-wallet. Sistem ini diharapkan mampu meminimalkan penyalahgunaan layanan e-wallet oleh pelaku kejahatan, termasuk untuk kegiatan ilegal seperti perjudian.

"Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan," tutup Budi Arie.

slot

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close