Ketua Tim PKM USM Dr Dian Septiandani menyampaikan meteri kepada siswa SMA IT Harapan Bunda Semarang.(Foto/Newspool) |
SURABAYATERKINI.ID - Universitas Semarang (USM) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengabdian kepada masyarakat melalui program literasi digital yang menyasar kalangan pelajar.
Dalam kegiatan bertajuk “Peningkatan Pemahaman Literasi Digital dalam Upaya Minimalisasi Pelanggaran Hukum bagi Pelajar”, tim dosen USM memberikan edukasi kepada 50 siswa dari SMA IT Harapan Bunda, Semarang.
Kepala Sekolah SMA IT Harapan Bunda, Ali Mustofa, menyambut baik inisiatif ini. Ia berharap materi yang disampaikan dapat menanamkan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya sadar hukum dalam menggunakan media digital.
“Kita harus sadar hukum dan mengetahui aturan-aturan terkait dengan media digital, sehingga dapat menghindari masalah hukum,” ujar Ali, seperti disampaikan dalam rilis pada Selasa (7/1/2025).
Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) USM, Dr. Dian Septiandani, menekankan bahwa era teknologi digital membawa tantangan yang memerlukan kebijaksanaan dalam penggunaannya.
“Kami berharap, para siswa diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial tersebut,” tuturnya.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah dosen USM, termasuk Dr. Dian Septiandani, Dr. Sri Syamsiyah, LS MSi, dan Yoma Bagus Pamungkas, SIKom, MIKom. Partisipasi mahasiswa Fakultas Hukum, seperti Naufal Fikri Samudera dan Rezky Jaya Witama, menambah dimensi kolaboratif dalam program tersebut.
Seorang narasumber dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Priska Nur Safitri, turut memberikan kontribusi penting. Ia membahas berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat terjadi dalam penggunaan teknologi digital.
“Pelanggaran hukum merupakan tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku dalam penggunaan teknologi digital,” jelas Priska.
Ia memaparkan contoh pelanggaran seperti pencurian data pribadi, cyberbullying, dan penyebaran konten ilegal. Materi tersebut memberikan wawasan praktis kepada siswa untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum.
Sesi diskusi yang interaktif menunjukkan antusiasme para siswa. Salah satu pertanyaan menarik datang dari Khadafi, yang ingin tahu cara mengenali berita hoaks tanpa harus menggunakan situs tertentu.
Priska memberikan panduan sederhana, menyebutkan ciri-ciri artikel hoaks seperti judul yang tidak sesuai dengan isi, bahasa provokatif, serta pola penyajian informasi yang mencurigakan.
Melalui program ini, USM berharap dapat membantu siswa memahami pentingnya literasi digital, baik dari segi hukum maupun etika. Kesadaran ini diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas digital mereka.
Edukasi seperti ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan generasi muda yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaannya.